Dansos adalah iuran yang dikumpul dari semua anggota untuk memupuk kebersamaan dan solidaritas sesama anggota yang peruntukannya adalah membantu keluarga/ ahli waris anggota yang meninggal.
Ketentuan Dana Sosial antara lain:
1. Anggota telah membayar iuran Rp. 100.000/ tahun. 2. Pembayaran Dansos kepada anggota : - Masa keanggotaan 4(empat) sampai dengan 12(duabelas) bulan sebesar 4.000.000. - Masa keanggotaan 13(tigabelas) sampai dengan 24(dua puluh empat) bulan sebesar 6.000.000 - Masa keanggotaan 25(dua puluh lima) bulan keatas sebesar 12.000.000 3. Anggota yang tidak membayar iuran Dansos, ahli waris tidak berhak menerima Dansos Rp.12.000.000 bila si anggota meninggal dunia. 4. Anggota yang macet dan atau tidak aktif (pasif) tidak berhak mendapat Dansos. 5. Bagi kelompok yang terjangkau; Setiap anggota meninggal akan disediakan papan bunga dukacita dari KSP CU BERSAMA. Apabila papan bunga dukacita tidak ada maka biaya tidak ada. 6. Khusus anggota baru wajib membayar Dansos saat mendaftar dan Dansos berlaku efektif pada bulan ke 4 (empat) setelah sah diterima menjadi anggota (rutin menabung).